Program Studi Doktor (S3) Bimbingan dan Konseling Universitas Negeri Surabaya (UNESA) resmi didirikan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 766/UN38/HK/2024. Kehadiran program ini menjadi bagian dari komitmen UNESA dalam memperkuat peran pendidikan tinggi, khususnya dalam bidang Bimbingan dan Konseling, guna menjawab tantangan perkembangan ilmu pengetahuan, kebutuhan profesional, serta dinamika masyarakat di era global.


Sebagai program studi baru di tingkat doktoral, Prodi S3 Bimbingan dan Konseling UNESA telah melalui proses penilaian akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK). Berdasarkan hasil penilaian tersebut, LAMDIK menetapkan bahwa program ini memenuhi syarat untuk meraih peringkat akreditasi "BAIK". Hal ini menunjukkan bahwa Prodi S3 Bimbingan dan Konseling UNESA telah memenuhi standar kualitas pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari sisi kurikulum, sumber daya dosen, sarana-prasarana, hingga tata kelola akademik.


Peringkat akreditasi ini berlaku mulai tanggal 27 Mei 2024 dan efektif selama dua tahun sejak program menerima mahasiswa baru untuk pertama kalinya. Sesuai ketentuan dari LAMDIK, akreditasi ini tidak dapat diperpanjang secara otomatis dan akan menjadi dasar evaluasi untuk peningkatan mutu serta pengajuan akreditasi lanjutan di masa mendatang. Dengan perolehan akreditasi ini, Prodi S3 Bimbingan dan Konseling UNESA siap menjadi pusat unggulan dalam pengembangan keilmuan dan praktik bimbingan dan konseling di tingkat nasional maupun internasional.